Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Dua jenis perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kini secara resmi melindungi peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang diselenggarakan oleh UPTD Balai Latihan Kerja Toraja Utara.

Kepesertaan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Toraja Utara Frederik Viktor Palimbong di Ruang Pola Kantor Bupati, disaksikan Wakil Bupati, Kepala Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Makassar Dr. La Ode Haji Polondo, dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja, Didiyanti.

 

JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat ke tempat pelatihan, selama pelatihan berlangsung, hingga perjalanan pulang. Apabila terjadi kecelakaan, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa perlindungan, dengan nilai santunan hingga Rp. 42 juta.

 

“Dengan perlindungan ini, peserta pelatihan—seperti pelatihan las dan alat berat—tidak hanya memperoleh keterampilan, tetapi juga rasa aman. Ini wujud tanggung jawab negara,” kata Bupati.

 

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa jaminan hanya berlaku selama peserta mengikuti pelatihan resmi yang difasilitasi pemerintah. Iuran peserta, sebesar Rp16.800, dibayarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Toraja Utara, Deddy Raru, menegaskan bahwa pendekatan ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan pelatihan yang aman dan terstandar. “Kami tidak bisa menjamin bahwa pelatihan itu bebas risiko, tapi kami bisa pastikan peserta punya perlindungan jika risiko itu datang,” ujarnya.

 

 

Diskominfo-SP - 2025